POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 51
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pembatasan pemberian jasa Profesi Penunjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang ditetapkan oleh kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang terkait. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengatur ketentuan lain mengenai pembatasan pemberian jasa Profesi Penunjang.
