POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 30
BAB 4 — KEWAJIBAN
Pelaporan Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
