POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 2
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA PROFESI PENUNJANG
Profesi Penunjang terdiri atas: a. Akuntan Publik; b. Konsultan Aktuaria; c. Penilai Publik; d. Notaris; e. Konsultan Hukum; dan f. profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
