POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN ADMINISTRASI PROFESI PENUNJANG SEKTOR JASA KEUANGAN
Profesi Penunjang yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dapat menambah lingkup pemberian jasa pada 1 (satu) atau lebih Sektor Jasa Keuangan, dengan menyampaikan: a. permohonan penambahan lingkup pemberian jasa harus memenuhi persyaratan kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan tambahan pilihan Sektor Jasa Keuangan; dan b. dokumen pendukung persyaratan kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan, melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
