Pasal 28
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Keterkaitan usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d meliputi: a. keterkaitan usaha yang material secara intra- grup; dan b. keterkaitan usaha yang material secara eksternal. (2) Keterkaitan usaha Bank yang material secara intra- grup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit menguraikan hubungan keuangan, penyertaan modal, dan kesepakatan dukungan
keuangan intra-grup. (3) Keterkaitan usaha Bank yang material secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit menguraikan mengenai eksposur, kewajiban, produk, dan/atau jasa, yang signifikan kepada mitra bisnis utama. (4) Bank harus mengungkapkan kriteria material dari keterkaitan usaha Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
