Pasal 139
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6038);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6039); c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6040); d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.03/2017 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank (Lembaran Negara
Tahun 2017 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6092); dan e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6190), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
