POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 136
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku semua istilah "Rencana Aksi (Recovery Plan)" yang sudah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku harus dimaknai sebagai istilah "Rencana Aksi Pemulihan" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
