POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN...
Pasal 28
Aset Subdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
