Pasal 2
(1) Untuk memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban pemegang polis dan tertanggung, Perusahaan wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan. (2) Pengukuran tingkat kesehatan keuangan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tingkat Solvabilitas; b. cadangan teknis; c. kecukupan investasi; d. Ekuitas; e. Dana Jaminan; f. Aset Yang Diperkenankan; g. Aset asuransi yang dikaitkan dengan investasi; dan h. ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan. (3) Pada saat program penjaminan polis berlaku, ketentuan mengenai Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e hanya berlaku untuk Perusahaan Asuransi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta program penjaminan polis dan Perusahaan Reasuransi.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
