Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGAWASAN BPJS OLEH OJK
(1) OJK melakukan pengawasan terhadap BPJS. (2) Ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesehatan keuangan; b. penerapan tata kelola yang baik termasuk proses bisnis; c. pengelolaan dan kinerja investasi; d. penerapan manajemen risiko dan kontrol yang baik; e. pendeteksian dan penyelesaian kejahatan keuangan (fraud); f. valuasi aset dan liabilitas; g. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; h. keterbukaan informasi kepada masyarakat (public disclosure); i. perlindungan konsumen; j. rasio kolektibilitas iuran; k. monitoring dampak sistemik; dan l. aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengawasan terhadap aspek-aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum mengatur aspek-aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawasan dilakukan dengan mengacu kepada standar, prinsip, dan praktek penyelenggaraan jaminan sosial yang sehat.
