POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial...
Pasal 14
BAB 4 — PENGAWASAN TIDAK LANGSUNG
Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. analisis atas laporan yang disampaikan oleh BPJS kepada OJK; dan/atau b. analisis atas laporan yang disampaikan oleh pihak lain kepada OJK.
