POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial...
Pasal 11
BAB 3 — PENGAWASAN LANGSUNG
(1) Sebelum Pemeriksaan berakhir, Pemeriksa wajib melakukan konfirmasi dengan Direksi BPJS atas hasil Pemeriksaan. (2) Apabila setelah proses konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat perbedaan pendapat, Direksi BPJS dapat mengajukan penjelasan secara tertulis kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah berakhirnya proses Pemeriksaan.
