POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN BERKALA
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b bagi DPLK terdiri atas: a. laporan keuangan tahunan; dan b. laporan teknis. (2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan data elektronik. (3) Untuk DPLK yang disahkan pendiriannya oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan, audit akuntan publik atas laporan keuangan tahunan untuk periode saat DPLK disahkan dapat dilakukan bersamaan pada periode laporan keuangan tahunan berikutnya.
