Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN BERKALA
Laporan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bagi DPPK terdiri atas: a. laporan evaluasi kinerja investasi Dana Pensiun oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai investasi Dana Pensiun; b. laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non-bank; c. rencana tindak lanjut atas penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non-bank; d. laporan hasil penilaian sendiri (self assesment) penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank; e. laporan penerapan tata kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola Dana Pensiun; f. laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah; g. bukti sertifikat atau bukti lain yang menunjukan bahwa pihak utama telah memenuhi syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama pada perusahaan perasuransian, Dana Pensiun, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan penjaminan; h. bukti pemenuhan syarat keberlanjutan Pengurus dan pegawai yang membidangi investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai investasi Dana Pensiun; dan i. laporan lainnya.
