POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Pasal 2
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN BERKALA
(1) Dana Pensiun wajib menyusun Laporan Berkala secara lengkap dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi menjadi jenis laporan sebagai berikut: a. Laporan Bulanan; b. Laporan Tahunan; dan c. Laporan Lain.
