POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 48
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Peserta DPLK pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi Pihak yang Berhak, dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pertama paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun secara sekaligus.
