Pasal 38
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) DPPK yang menyelenggarakan PPIP dapat membayarkan Manfaat Pensiun secara berkala kepada Peserta dan janda/duda atau anak. (2) Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibayarkan berdasarkan pilihan Peserta dan Pihak yang Berhak untuk periode paling cepat 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun setelah Peserta mencapai usia pensiun normal. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. pembayaran Manfaat Pensiun harus dilakukan melalui pembelian anuitas seumur hidup pada Perusahaan Asuransi ketika periode pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala melalui DPPK yang menyelenggarakan PPIP berakhir; dan b. melakukan pencadangan di awal untuk pembelian anuitas seumur hidup pada Perusahaan Asuransi yang dihitung berdasarkan Asumsi Aktuaria paling
banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun yang disesuaikan dengan periode pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala melalui DPPK yang menyelenggarakan PPIP, sebelum DPPK yang menyelenggarakan PPIP melakukan pembayaran berkala Manfaat Pensiun. (4) Dalam hal Manfaat Pensiun dibayarkan oleh DPPK yang menyelenggarakan PPIP, PDP harus memuat: a. pilihan bentuk pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala atau anuitas yang dapat dipilih oleh Peserta; dan b. tata cara pembayaran Manfaat Pensiun yang dilakukan oleh DPPK yang menyelenggarakan PPIP. (5) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPIP membayarkan Manfaat Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPPK yang menyelenggarakan PPIP harus membuat valuasi aktuaris paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. (6) Dalam rangka pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala, harus didasarkan pada tabel yang dibuat untuk mengonversi total akumulasi iuran dan hasil pengembangan menjadi pembayaran bulanan.
