POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Pasal 8
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN ASPM
(1) Izin ASPM mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Dalam hal pada saat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ASPM masih
mempunyai kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan dapat menolak permohonan perpanjangan izin ASPM dimaksud.
