POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Pasal 4
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN ASPM
ASPM yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi.
