POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Pasal 33
BAB 10 — RANGKAP JABATAN
(1) ASPM yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lebih dari 4 (empat) lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) ASPM dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau organ lain yang setara, pejabat, dan pegawai pada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dimana ASPM melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau TAS.
