POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Pasal 16
BAB 5 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Direksi atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal wajib melakukan upaya perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah peringatan tertulis diterima.
