POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBUATAN NOMOR TUNGGAL IDENTITAS...
Pasal 7
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
