POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 95
BAB 11 — PENGHENTIAN KEGIATAN DAN PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dengan menerbitkan keputusan pencabutan, dalam hal: a. LPIP melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan sanksi berupa pencabutan izin usaha; dan/atau b. terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Sejak tanggal keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan, apabila di kemudian hari masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, segala kewajiban menjadi tanggung jawab pemegang saham LPIP.
