POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 85
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a memuat statistik data yang tercatat di LPIP, paling sedikit terdiri atas: a. data total Debitur atau Nasabah; b. data total Fasilitas Penyediaan Dana; c. data jumlah Lembaga Keuangan yang menjadi anggota LPIP dan nonLembaga Keuangan yang menjadi sumber data; d. data mengenai jumlah permintaan Informasi Perkreditan; dan e. data mengenai penanganan pengaduan Debitur atau Nasabah. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 7 pada bulan berikutnya.
