Pasal 76
BAB 9 — PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Dalam hal pengaduan Debitur atau Nasabah disebabkan karena ketidakakuratan hasil olahan Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain oleh LPIP berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3), LPIP wajib menindaklanjuti dengan melakukan koreksi. (2) Dalam menindaklanjuti pengaduan Debitur atau Nasabah yang disebabkan karena ketidakakuratan Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain yang bersumber dari: a. Lembaga Keuangan yang merupakan anggota LPIP dan/atau nonLembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), LPIP meneruskan pengaduan Debitur atau Nasabah secara langsung kepada Lembaga Keuangan dan/atau nonLembaga Keuangan dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan; atau b. Lembaga Keuangan yang bukan merupakan anggota LPIP, LPIP meneruskan pengaduan Debitur atau Nasabah kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk menyelesaikan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), LPIP wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang memuat paling sedikit: a. penerimaan pengaduan; b. penanganan dan penyelesaian pengaduan; c. pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan; dan d. perangkat organisasi yang menangani pengaduan.
