POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 65
BAB 8 — INFORMASI PERKREDITAN
(1) LPIP wajib menyediakan Informasi Perkreditan dalam Bahasa INDONESIA. (2) Dalam hal dibutuhkan, LPIP dapat menyediakan Informasi Perkreditan dalam bahasa lain dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
