Pasal 63
BAB 8 — INFORMASI PERKREDITAN
(1) Periode Data Kredit atau Pembiayaan yang diolah oleh LPIP untuk menghasilkan Informasi Perkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ketentuan: a. Data Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), paling singkat untuk posisi 2 (dua) tahun terakhir terhitung sejak tanggal kondisi terkini; dan b. khusus Data Kredit atau Pembiayaan mengenai tunggakan Fasilitas Penyediaan Dana, tetap diolah oleh LPIP sampai dengan Fasilitas Penyediaan Dana dilunasi, dihapusbuku, atau dihapustagihkan oleh Lembaga Keuangan. (2) Informasi Perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan: a. data jumlah permintaan terhadap Informasi Perkreditan atas nama Debitur atau Nasabah selama paling singkat 1 (satu) tahun terakhir terhitung sejak tanggal kondisi terkini; dan b. data mengenai Informasi Perkreditan atas nama Debitur atau Nasabah yang menjadi obyek pengaduan selama paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal diselesaikannya pengaduan. (3) Periode untuk data yang dapat disajikan dalam Informasi Perkreditan selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh LPIP.
