POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 53
BAB 7 — PENGELOLAAN DATA OLEH LPIP
(1) Perolehan Data Kredit atau Pembiayaan oleh LPIP dari sistem layanan informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dikenakan biaya perolehan data. (2) Pengenaan biaya perolehan data kepada LPIP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ketentuan mengenai perhitungan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
