POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 50
BAB 7 — PENGELOLAAN DATA OLEH LPIP
(1) Dalam menghasilkan Informasi Perkreditan yang memiliki nilai tambah, LPIP melakukan pengembangan pengolahan data dengan menambahkan Data Kredit atau Pembiayaan yang diperoleh dari sistem layanan informasi keuangan dengan cakupan:
a. informasi dan/atau data dari Lembaga Keuangan nonpelapor sistem layanan informasi keuangan; dan b. informasi dan/atau Data Lain dari nonLembaga Keuangan. (2) LPIP dapat memberikan layanan solusi data besar serta model berbasis faktor makroekonomi berdasarkan permintaan dari pengguna. (3) Untuk mendukung pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPIP dapat menambah sumber Data Lain baik dari Lembaga Keuangan maupun nonLembaga Keuangan.
