POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 48
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN LPIP
(1) Kebijakan dan prosedur operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c memuat paling sedikit: a. langkah kegiatan pengamanan data; b. level akses; c. prosedur pengubahan data; d. pengamanan informasi; e. rencana kelangsungan bisnis; f. komputasi pengguna akhir;
g. rencana pemulihan bencana; h. retensi data; i. pemantauan terhadap operasional termasuk jejak audit; j. prosedur pemberian Informasi Perkreditan; dan k. prosedur penanganan dan penyelesaian pengaduan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan prosedur operasional ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
