Pasal 42
BAB 5 — PERUBAHAN MODAL DISETOR, PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
Permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) terdiri atas: a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa:
- menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
- memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai LPIP, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LPIP; dan/atau
- melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pengelolaan LPIP yang baik; b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap; c. menyebabkan LPIP mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha LPIP dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan; d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu; e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di lembaga jasa keuangan dan/atau menjadi pengendali,
anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet; f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya; g. tidak melakukan pengelolaan strategis untuk pengembangan LPIP yang sehat; h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah; i. menghambat atau mengganggu:
- upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
- upaya dari Pihak Utama LPIP dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan LPIP; dan/atau j. permasalahan integritas, reputasi keuangan dan/atau kompetensi selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
