POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 31
BAB 4 — PERIZINAN LPIP
LPIP yang tidak memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh persetujuan prinsip, setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penolakan dari Otoritas Jasa Keuangan.
