POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 25
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
Apabila batas akhir penyampaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), penyampaian Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan penyampaian Laporan
Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur, Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis disampaikan pada hari kerja berikutnya.
