POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 15
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
Rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j paling sedikit meliputi: a. rencana pengembangan organisasi; b. rencana pengembangan sistem informasi manajemen; c. rencana pengembangan sumber daya manusia; dan d. rencana pemanfaatan tenaga kerja asing dan penggunaan tenaga alih daya (outsourcing).
