POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa keuangan ini mulai berlaku Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-
133/BL/2006 tanggal 4 Desember 2006 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor IV.B.3 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
