POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 17
BAB 6 — PENCATATAN AWAL UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK
Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek yang diterbitkan setelah pencatatan awal wajib dicatatkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkannya Unit Penyertaan dimaksud.
