Pasal 15
BAB 5 — PENAWARAN UMUM UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK
Prospektus Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana
serta memuat: a. informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. pokok-pokok perjanjian antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan dan nama-nama Dealer Partisipan; dan c. pokok-pokok perjanjian antara Manajer Investasi dengan Sponsor dan nama-nama Sponsor (jika ada perjanjian dimaksud).
