Pasal 7
BAB 3 — BMPK KEPADA PIHAK TERKAIT
Pihak Terkait meliputi: a. pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari modal disetor; b. anggota Direksi; c. anggota Dewan Komisaris;
d. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal, dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c; e. pejabat eksekutif; f. perusahaan bukan bank yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya baik secara individu maupun keseluruhan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor perusahaan; g. BPR lain yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya secara individu paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari modal disetor pada BPR lain tersebut; h. BPR lain yang anggota Dewan Komisarisnya merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris BPR dan rangkap jabatan pada BPR lain dimaksud paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris pada BPR lain; i. perusahaan yang paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris merupakan anggota Dewan Komisaris BPR; dan j. Peminjam yang diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i.
