POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BPR dilarang membuat perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam hal perjanjian Kredit tersebut mewajibkan BPR untuk menyediakan dana yang akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPK. (2) BPR dilarang memberikan Penyediaan Dana yang mengakibatkan Pelanggaran BMPK.
