Pasal 24
BAB 8 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN BMPK DAN KOREKSI LAPORAN BMPK
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN koreksi terhadap pelaksanaan ketentuan BMPK oleh BPR. (2) BPR wajib melakukan koreksi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan BMPK kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal terdapat koreksi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR wajib menyampaikan koreksi laporan BMPK kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau sejak tanggal exit meeting. (4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, BPR wajib menyampaikan koreksi atas laporan BMPK pada hari kerja sebelumnya.
