POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 94
BAB 15 — KETERBUKAAN INFORMASI
PVML wajib mengungkapkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai hal penting, meliputi: a. pengunduran diri atau pemberhentian auditor eksternal; b. transaksi material dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi; c. Benturan Kepentingan yang sedang berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi; dan d. informasi material lain mengenai PVML, dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
