POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 87
BAB 12 — AUDITOR EKSTERNAL
(1) Dalam menyediakan informasi keuangan yang transparan dan berkualitas, PVML menggunakan jasa auditor eksternal yang dilakukan oleh akuntan publik (2) Penggunaan dan penunjukan akuntan publik pada PVML dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
