Pasal 80
BAB 10 — FUNGSI KEPATUHAN
(1) PVML yang memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja kepatuhan. (2) PVML yang memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki fungsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kepatuhan. (3) Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki fungsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan kecil. (4) Satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan satuan kerja manajemen risiko dapat digabungkan menjadi 1 (satu) satuan kerja yang menangani kepatuhan dan manajemen risiko.
