POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 74
BAB 7 — KOMITE
(1) Rapat komite diselenggarakan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja yang telah ditetapkan. (2) Rapat komite audit atau komite pemantau risiko harus dihadiri oleh mayoritas anggota komite termasuk 1 (satu) orang Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Pihak Independen. (3) Rapat komite remunerasi dan nominasi harus dihadiri oleh mayoritas anggota komite remunerasi dan nominasi, termasuk 1 (satu) orang Komisaris Independen dan 1 (satu) orang pejabat di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia.
