POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 68
BAB 7 — KOMITE
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota komite yang dibentuk Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 wajib dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. (2) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit pada setiap akhir tahun buku.
