Pasal 65
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) DPS wajib menyelenggarakan rapat dengan Direksi, Pejabat Eksekutif, dan/atau pimpinan UUS secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. (2) PVML wajib memastikan untuk DPS wajib menuangkan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik. (3) PVML wajib memastikan DPS untuk mencantumkan perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara jelas dalam risalah rapat disertai alasan perbedaan pendapat tersebut. (4) Peserta rapat yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Jumlah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing peserta rapat harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
