POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 60
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) PVML wajib memastikan setiap calon anggota DPS memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan kecil. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
