POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 55
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketentuan mengenai: a. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan b. pengenaan sanksi terkait pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberhentian atau penggantian DPS.
