Pasal 49
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 harus memenuhi persyaratan: a. tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya, dan/atau DPS pada PVML yang sama; b. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan/atau Pejabat Eksekutif pada PVML yang sama atau perusahaan lain yang memiliki hubungan afiliasi dengan PVML tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir; c. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PVML dan ketentuan peraturan perundang- undangan lain yang relevan; d. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan PVML tempat Komisaris Independen menjabat; e. memiliki kewarganegaraan INDONESIA; dan f. berdomisili di INDONESIA.
