POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 32
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) PVML yang memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. (2) PVML yang memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris. (3) PVML wajib memastikan jumlah anggota Dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
